Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, No. 029/0/2002, tanggal 18 Maret 2002, Biro Perencanaan Dan Kerjasama Luar Negeri merupakan salah satu Biro dari 6 Biro yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional.
Biro Perencanaan Dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, dan membina hubungan kerja sama dengan luar negeri, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga negara di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Biro Perencanaan Dan Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan urusan kerjasama bilateral, regional, multilateral dan internasional di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.
2. Pelaksanaan urusan dan koordinasi pengiriman dan penerimaan tenaga dari dan ke luar negeri.
3. Pelaksanaan urusan dan koordinasi hubungan antar lembaga, penerangan, dan publikasi kebijakan dan kegiatan departemen.
4. Pelaksanaan urusan administrasi kerjasama.
5. Pelaksanaan urusan Sekretariat Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.