 |
|
 |
|
 |
|
 |
|
Profil BPKLN |
|
|
|
|
|
|
|
BAGAN ORGANISASI BIRO PERENCANAAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
VISI :
Promoting Service Excellence in Planning and International Cooperation
MISI :
Mewujudkan Perencanaan Pendidikan nasional yang komprehensif, andal dan terpercaya. Mewujudkan kerjasama luar negeri di bidang pendidikan atas dasar kesetaraan dan saling menguntungkan.
TUGAS DAN FUNGSI
BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI
I. Tugas Bagian Kebijakan adalah:
Melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
Melaksanakan analisis dan pengkajian kebijakan Departemen;
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan Departemen;
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan pendidikan nasional;
Melaksanakan pedomanan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program Departemen;
Melaksanakan penyusunan bahan rencana strategis pembangunan pendidikan;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program Departemen;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama luar negeri;
Melaksanakan penyusunan pengembangan alternatif kebijakan bidang pendidikan;
Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan;
Melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
II. Tugas Bagian Perencanaan Program adalah:
Melaksanakan Penyusunan program kerja Bagian;
Melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan Departemen;
Melaksanakan penyusunan bahan rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana kerja Departemen;
Melaksanakan analisis dan pengkajian usul rencana program Departemen;
Melaksanakan penyusunan rencana program,kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan;
Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi pemantapan rencana program, kegiatan sasaran bidang pendidikan;
Melaksanakan pembahasan rencana program, kegiatan, dan sasaran pendidikan;
Melaksanakan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan;
Melaksanakan penyiapan usulan revisi program, kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan;
Melaksanakan pemberian layanan teknis dan fasilitasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan;
Melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
III. Tugas Bagian Sistem Informasi adalah:
Melaksanakan Penyusunan program kerja bagian;
Melaksanakan Penyiapan bahan pengembangan sistem informasi perencanaan pendidikan;
Melaksanakan Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perencanaan pendidikan;
Melaksanakan Penyajian dan informasi perencanaan pendidikan;
Melaksanakan Penyusunan indikator pencapaian program kegiatan dan sasaran bidang pendidikan;
Melaksanakan Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan sistem informasi perencanaan pendidikan;
Melaksanakan penyusunan bahan pedoman dan standar pengelolaan informasi pendidikan;
Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan informasi pendidikan;
Melaksanakan Penyiapan bahan pembinaan pengembangan sistem informasi pendidikan;
Melaksanakan Penyiapan bahan evaluasi jaringan informasi pendidikan;
Melaksanakan Pemberian layanan data dan informasi kerjasama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
Melaksanakan Penyusunan laporan Bagian.
IV. Tugas Bagian Kerja Sama Luar Negeri adalah:
Melaksanakan Penyusunan program kerja Bagian;
Melaksanakan Penyiapan bahan penyusunan pedoman kerja sama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Penyusunan program kerja sama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Penyusunan bahan perjanjian kerja sama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Program kerja sama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Koordinasi pengembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Pemberian layanan teknis dan administrasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Koordinasi penyiapan penyelenggaraan pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional dalam rangka kerja sama luar negeri bidang pendidikan;
Melaksanakan Penyimpanan dan pemelihraan dokumen Bagian; dan
Melaksanakan Penyusunan laporan Bagian.
V. Tugas Bagian Fasilitas Layanan Internasional adalah:
Melaksanakan Penyusunan program kerja Bagian dan Penyiapan penyusunan program kerja Biro;
Melaksanakan Penyusunan rencana dan anggaran atase pendidikan dan wakil RI pada UNESCO dan bantuan untuk Sekolah Indonesia di luar negeri;
Melaksanakan Melaksanakan pengelolaan anggaran atase pendidikan dan wakil RI pada UNESCO;
Melaksanakan Penyusunan rencana kebutuhan pejabat wakil RI pada UNESCO dan atase pendidikan;
Melaksanakan Koordinasi pemberian layanan kepegawaian, informasi perkembangan pendidikan, dan pengembangan program pendidikan pada atase pendidikan dan wakil RI pada UNESCO dan sekolah Indonesia di luar negeri;
Melaksanakan Koordinasi, penempatan, dan penarikan kembali guru dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
Melaksanakan Penyusunan dokumen keberangkatan dan pemulangan atase pendidikan, wakil RI dan UNESCO, guru dan Kepala Sekolah Indonesia di luar negeri;
Melaksanakan Penyiapan pertemuan dan kunjungan kerja atase pendidikan ke Indonesia;
Melaksanakan Penyiapan bahan pengembangan dan penyebarluasan beasiswa pemerintah RI;
Melaksanakan dan koordinasi pelaksanaan pemberian beasiswa Pemerintah RI dan penerimaan tamu asing ;
Melaksanakan Pelayanan administrasi peserta penerima beasiswa RI;
Melaksanakan Penyiapan rencana kunjungan tamu asing kepada pimpinan Departemen;
Melaksanakan Urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, persuratan, kerumahtanggaan, dan kearsipan Biro;
Melaksanakan Penyiapan koordinasi penilaian kinerja atase pendidikan dan wakil RI dan UNESCO dan sekolah Indonesia di luar negeri;
Melaksanakan Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
Melaksanakan Laporan Bagian dan penyiapan penyusunan laporan Biro.
|
|
|
|
|
|
 |
|
|
|
|
 |
|
 |
|
|
|
|
|
 |
|
 |
|
Foto Kegiatan |
 |
| Kegiatan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri |
|
|
|
 |
|
 |
|
|
|