16 Mar 2010
  Kerjasama
BILATERAL
BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI

  • Bentuk Kerjasama
    1. Kerja sama antar Pemerintah (G to G)

    Kerjasama ini dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asing.
    Pada umumnya bentuk kerja sama ini merupakan "umbrella" yang akan memayungi kerja sama lain dalam bidang teknis seperti; pendidikan, perdagangan, ekonomi, dsb., atau kerja sama yang dilakukan oleh departemen teknis suatu lembaga negara dan pemeritahan.
    Sebagai payung, kerja sama ini ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri atas nama pemerintah RI atau oleh Menteri Teknis untuk kerja sama bidang tertentu seperti kerja sama pendidikan.

  • Program-program kerja sama teknik
    Beasiswa/Dana

    Bantuan ini berupa beasiswa untuk training/pelatihan, SI, S2, S3, maupun berupa dana untuk berbagai kegiatan seperti penelitian, studi banding dsb. Negara/lembaga donor yang memberikan bantuan dalam program beasiswa/dana ini diantaranya...

BENTUK PROGRAM
BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI


  • Kegiatan Multilateral dan Regional untuk bidang pendidikan
    Kegiatan Multilateral dan Regional untuk bidang pendidikan, pada umumnya dalam bentuk bantuan tenaga ahli (Expert), program pendidikan dan latihan,workshop, seminar, konferensi, penelitian bagi staf pengajar /guru dan tenaga administrasi serta pengambil kebijakan.
  • KERJA SAMA MULTILATERAL DAN REGIONAL DI BIDANG PENDIDIKAN
    Kerja sama Multilateral dan Regional di bidang pendidikan saat ini sudah cukup banyak yang memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan di dalam negeri melalui bantuan dana, tenaga ahli, peralatan, pelatihan, pendidikan maupun pinjaman dana luar negeri.
    Kegiatan Multilateral dan Regional di bidang pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan melalui organisasi internasional maupun regional, dimana pemerintah Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, yaitu PBB ( Unesco, Unicef, dll), ASEAN, SEAMEO, ADB dan World Bank.
    Berdasakan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 64 Tahun 1999, tentang Keanggotaan Indonesia dan Konstribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Oerganisasi-organisasi Internasional dan Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 1042/PO/VIII/99/28/01, tentang " Tata cara pengajuan usulan dan peninjauan kembali keanggotaan Indonesia serta pembayaran konstribusi Pemerintah Ondonesia pada ortganisasi Internasional", yang dimaksud Organisasi Internasional adalah
    Organisasi/Badan/Lembaga/Asosiasi/Perhimpunan/Forum antar pemerintah atau non pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan atau kesepakatan bersama.
    Adapun organisasi internasional dimaksud dapat berbentuk organisasi internasional dalam system Perserikatan Bangsa - Bangsa, organisasi antar pemerintah baik yang ruang lingkupnya global, regional maupun sub regional dan organisasi program dalam mencapai tujuannya.

PROSEDUR
BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI


  • Program Darmasiswa RI Bagi Mahasiswa Asing
    Program Darmasiswa RI adalah program pemberian beasiswa RI kepada mahasiswa asing dari negara-negara sahabat untuk belajar bahasa Indonesia, atau daerah, seni musik tradisional, seni tari tradisional, seni kriya pada lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
  • Prosedur Beasiswa untuk Program Master
    1. Mahasiswa harus secara resmi dicalonkan oleh masing-masing pemerintah
    2. Semua dokumen harus dikirimkan kepada pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar atau perwakilan diplomatik di masing-masing negara.

  • Perijinan Dan Prosedur Bagi Mahasiswa Asing Untuk Belajar Di Indonesia
    Persyaratan Umum
    1. Memenuhi semua persyaratan akademik yang diminta untuk studi di perguruan tinggi di Indonesia.
    2. Surat penerimaan dari lembaga pendidikan tinggi.

   Advertisement
   Foto Kegiatan
Kegiatan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri

 © TIM ICT DIKNAS  Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri © 2008